Powered By Blogger

Kamis, 18 Februari 2016

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

TAROWANG - Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa.

Kompetensi dan Tugas Pendamping Desa

Tujuan Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
  2. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
  3. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; danMengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Ruang lingkup Pendampingan Desa, meliputi:

  1. Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan secara berjenjang untuk memberdayakan dan memperkuat Desa
  2. ;Pendampingan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan yang didasarkan pada kondisi geografis wilayah, nilai APB Desa, dan cakupan kegiatan yang didampingi; dan
  3. Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan, termasuk dalam hal penyediaan sumber daya manusia dan manajemen.
Pendampingan Desa dilaksanakan oleh Pendamping, yang terdiri atas:
  1. Tenaga Pendamping Profesional (TPP);
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD); dan/atau
  3. Pihak ketiga.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), terdiri atas:

  1. Pendamping Lokal Desa (PLD), berkedudukan di tingkat Desa; Pendamping Desa (PD), berkedudukan di tingkat Kecamatan;
  2. Pendamping Teknis (PT), berkedudukan di tingkat Kabupaten; dan
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), berkedudukan di tingkat Provinsi dan Pusat.
Rekruitmen Pendamping Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dilakukan secara terbuka yang dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberikan pembekalan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Kemudian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) melakukan kontrak kerja dengan pihak pemberi kerja, yaitu pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban pendamping Desa dalam pelaksanaan pekerjaan. Pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberlakukan evaluasi kinerja (Evkin) yang dilakukan secara berjenjang.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam hal kompetensi dan kualifikasi pendampingan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau teknik. Dimana sertifikasi kompetensi tersebut diterapkan secara bertahap. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang belum memiliki sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih tetap dapat menjalankan tugasnya selama dua (2) tahun terhitung sejak Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2015.

Kompetensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) harus memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pemberdayaan masyarakat;
  2. memiliki pengalaman dalam pengorganisasian masyarakat Desa;
  3. mampu melakukan pendampingan usaha ekonomi masyarakat Desa;
  4. mampu melakukan teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat Desa dalam musyawarah Desa; dan/atau
  5. memiliki kepekaan terhadap kebiasaan, adat istiadat dan nilai-nilai budaya masyarakat Desa.
  • Pendamping Teknis (PT) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, sebagai berikut:
  1. memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dan kegiatan sektoral;
  2. memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
  3. pengalaman dalam melakukan fasilitasi kerja sama antarlembaga kemasyarakatan; dan/atau
  4. mampu melakukan analisis kebijakan terhadap implementasi program di wilayahnya.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) sekurang-kurangnya memenuhi unsur kualifikasi, antara lain:
  1. memiliki pengalaman dalam pengendalian dan manajemen program pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan kapasitas dan pelatihan pemberdayaan masyarakat; dan
  3. analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat.
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) secara umum bertugas mendampingi Desa dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Uraian tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sebagai berikut:
  • Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) melaksanakan tugas mendampingi Desa, meliputi:
  1. mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa;
  2. mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  5. melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  6. melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  7. mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan
  8. melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  • Pendamping Teknis (PT) bertugas mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa;
  2. mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa;
  3. melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
  • Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) bertugas mendampingi Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal teknis pemberdayaan masyarakat Desa, dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, meliputi:
  1. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa;
  2. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga;
  3. membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa; dan
  4. meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sumber pendanaan terhadap Pendampingan Desa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), berkedudukan di tingkat Desa. 

  1. Pemerintah Desa mengadakan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang berasal dari unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong dengan melibatkan semua unsur masyarakat Desa;
  2. mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa yang meliputi 5 (lima) Sub Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, yaitu pengorganisasian terhadap:
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan;
  • pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi; dan
  • pelestarian lingkungan hidup.

Pihak Ketiga, terdiri dari:

  1. Lembaga Swadaya Masyarakat;
  2. Perguruan Tinggi;
  3. Organisasi Kemasyarakatan; atau
  4. Perusahaan.
Pihak Ketiga tersebut, berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pihak Ketiga dalam melaksanakan tugas Pendampingan Desa harus melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap program kerja sama. Serta dapat melibatkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP)) dalam melaksanakan program pembangunan Desa.

Sumber keuangan dan kegiatan Pihak Ketiga tidak berasal dari anggaran Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau Desa.



Referensi :

  • Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diharapkan agar berkomentar dengan baik, santun sesuai etika komunikasi.